Indonesiadalam perundang-undangan nasional tentang hak kekayaan intelektual. 1. Tujuan adanya perjanjian TRIPS Perjanjian TRIPs mempunyai tujuan untuk dapat melindungi dan juga agar dapat menegakan hukum yang berkaitan dengan hak milik kekayaan intelektual yang berguna untuk dapat memotivasi timbulnya inovasi, pengalihan, serta penyebaran
kekayaanintelektual dengan tujuan menegosiasikan pemilik merek untuk mendapatkan keuntungan materi melalui penjualan kembali [10]. Perlu dicatat bahwa konsep hak kekayaan intelektual memiliki unsur-unsur yang ada dalam istilah hak kekayaan intelektual: hak, kekayaan, dan intelektual. Unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
mendaftarkanpada Hak Kekayaan Intelektual atas nama tergugat dan tanpa izin penggugat selaku pemilik merek. Dalam kasus tersebut berakhir di pengadilan kasasi Mahkamah Agung perkara nomor : 409 k/pdt.Sus-HKI/2015. Berdasarkan uraian latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti masalah tentang perlindungan dan kepastian
Hakatas Kekayaan Intelektual. 2018. Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2018/228. tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual yang pada perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada Sehingga perlu diganti, dan Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
KlasifikasiHak Kekayaan Intelektual (HAKI) Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ), dan hak kekayaan industri (industrial property right). 1. Hak Cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
HakAtas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. 1.3 : TUJUAN [1] Dalam penyusunan makalah ini yang berisi tentang Hak Kekayaan Intelektual tahun 2014 yang diatur di undang-undang no 28 tahun 2014, Penulis berharap dapat memberikan manfaat baik bagi penulis, pembaca, dan masyarakat luas
Dasarhukum HKI atau hukum positif yang mempayungi HKI di Indonesia ialah sebagai berikut: Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
v1RDCYT. k4hp16yelx.pages.dev/512k4hp16yelx.pages.dev/58k4hp16yelx.pages.dev/89k4hp16yelx.pages.dev/323k4hp16yelx.pages.dev/246k4hp16yelx.pages.dev/552k4hp16yelx.pages.dev/603k4hp16yelx.pages.dev/833
soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual